Dark/Light Mode

Penyitaan Aset Terkait Obligor

Satgas BLBI Dua Kali Di-KO Pemilik Lahan

Jumat, 18 November 2022 07:30 WIB
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipimpin Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Ketua Pengarahan Satgas BLBI Mahfud MD dalam Upacara Penyitaan Aset di Sukaraja, Bogor, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/Sanya Dinda).
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipimpin Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Ketua Pengarahan Satgas BLBI Mahfud MD dalam Upacara Penyitaan Aset di Sukaraja, Bogor, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/Sanya Dinda).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lagi, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kalah, di sidang gugatan penyitaan aset.

Kali ini mengenai penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor milik PT Bogor Raya Development (BRD).

“Kita banding,” kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban. Ia meminta agar menunggu permohonan banding disampaikan ke pengadilan.

Baca juga : Wynn Resorts Buka Kasino Pertama Di Teluk Arab

Sebelumnya dikabarkan, PTUN Bandung menyatakan Satgas BLBI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pencatatan blokir terhadap aset milik bos PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Pengadilan menyatakan, sita aset tersebut harus dibatalkan dan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Putusan Nomor 64/G/2022/ PTUN.BDG, Satgas BLBI dinyatakan bukan subjek atau pihak yang dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir.

Baca juga : Zarco Dominasi Dua Sesi Latihan

“Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274,” demikian putusan yang dilansir situs PTUN Bandung.

Diketahui, gugatan itu terdaftar pada 18 Juli 2022 dan sidang pertama telah dilakukan pada tanggal Rabu, 27 Juli 2022.

Gugatan diajukan lantaran BRD merasa aset tersebut tak berkaitan dengan utang obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Baca juga : KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Suap Di Kanwil BPN Riau

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita kawasan properti seluas 89 hektare di Bogor pada Juli 2022.

Satgas menganggap, aset tersebut milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono. Satgas kemudian memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir aset tanah itu dan ditindaklanjuti BPN.

Pihak pengelola properti, PT BRD pun membantah jika asetnya berkaitan dengan duo Harjono. Gugatan pun diajukan terhadap BPN dan dikabulkan PTUN Bandung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.