Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyitaan Aset Terkait Obligor
Satgas BLBI Dua Kali Di-KO Pemilik Lahan
Jumat, 18 November 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Tim kuasa hukum BRD dari LSM Law Firm, Leonard Arpan menyatakan aset-aset BRD yang disita tak ada sangkut pautnya dengan duo Harjono.
Menurutnya, aset yang disita saat ini telah dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan asing secara penuh. “Kalau Bogor Raya ini betul-betul milik orang lain asetnya,” kata Leonard.
Ia melanjutkan, sejauh ini tak ada sama sekali keterkaitan BRD dengan duo Harjono. Menurutnya, penyitaan tanah pun sangat janggal, karena tak ada penyertaan bukti keterkaitan BRD dengan duo Harjono dari pemerintah. “Mereka juga nggak pernah kasih tahu dulu apa ini, apa itu,” kata Leonard.
Baca juga : Wynn Resorts Buka Kasino Pertama Di Teluk Arab
Sementara Lelyana Santosa, tim kuasa hukum BRD lainnya, menjelaskan secara historis perusahaan pengembang properti ini pernah dimiliki langsung salah satu anggota keluarga Harjono.
Yakni Iriawan Harjono yang berkongsi dengan Tjiandra Wijaya. Meski begitu, sejak 2004 perusahaan secara penuh telah diambil alih pemiliknya sekarang.
Ia menjelaskan, BRD milik perusahaan asing. Di balik BRD ada Golden Horse asal Labuan Malaysia dan seoramg warga negara Hong Kong.
Baca juga : Zarco Dominasi Dua Sesi Latihan
Awalnya kata Lely, perusahaan itu bernama Asia Pacific Permai. Kemudian setelah ada pergantian pemilik, namanya diganti jadi Bogor Raya Development. Ia pum menyebut memiliki bukti-bukti transaksi penjualan itu.
“Memang tadinya pemilik saham ini sebelum pindah kepada Golden Horse adalah Irawan Harjono dan Tjiandra, tapi saham itu sudah dijual 2004 kepada Golden Horse,” kata Lely.
Ia mengatakan, pembelinya adalah warga negara asing bernama Frank. Adapun pembelian itu dilakukan sesuai aturan yang ada.
Baca juga : KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Suap Di Kanwil BPN Riau
“Ada modal yang masuk setoran transfer dari Golden Horse, saham itu dibayar ada buktinya,” lanjutnya.
Oleh karena itu dia mengatakan, apa yang dilakukan Satgas BLBI terkait penyitaan lahan milik BRD dinilai sembrono. Sebab, semua aset yang berkaitan dengan keluarga Harjono bagaikan dijadikan rujukan sebagai jaminan utang.
“Padahal buktinya nggak ada. Ini sembrono kalau kata saya,” papar Lely.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya