Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyitaan Aset Terkait Obligor
Satgas BLBI Dua Kali Di-KO Pemilik Lahan
Jumat, 18 November 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Diketahui, bukan kali ini saja Satgas BLBI kalah di pengadilan. Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Irjanto Ongko.
Pengadilan, meminta Satgas BLBI mencabut penyitaan dua bidang tanah di Setiabudi, Jakarta Selatan milik Ongko, obligor BLBI lainnya.
Gugatan bermula saat Satgas BLBI menyita dua bidang rumah di Ongko pada 28 Januari 2022. Aset yang disita pertama, sebidang tanah SHM Nomor 00553/Kuningan Timur seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Baca juga : Wynn Resorts Buka Kasino Pertama Di Teluk Arab
Kedua, sebidang tanah SHM Nomor 00554/Kuningan Timur seluas 1.047 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Atas penyitaan itu, Kaharudin Ongko menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui kuasa hukumnya.
Dalam surat itu menyatakan dirinya akan beritikad baik, kooperatif dan berkomitmen menyelesaikan urusan keperdataan yang dianggap pemerintah masih sebagai tanggung jawab obligor BLBI.
Baca juga : Zarco Dominasi Dua Sesi Latihan
Namun anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 itu karena langkah Satgas BLBI menyita dan memasang plang terhadap 2 aset tanah miliknya dianggap melanggar hukum. Permohonan pun dikabulkan.
“Menyatakan batal keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Tergugat I berupa Surat Rekomendasi Penyitaan Nomor S.57/KSB/2022 tertanggal 28 Januari 2022,” demikian putusan PTUN Jakarta yang diketok ketua majelis Sudarsono dengan anggota Enrico Simanjuntak dan Andi Maderumpu.
Baca juga : KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Suap Di Kanwil BPN Riau
Majelis memerintahkan Satgas BLBI menghentikan secara sekaligus dan seketika atas tindakan-tindakan terkait penyitaan maupun penilaian maupun tindakan lanjutan lainnya terhadap aset milik Ongko. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya