Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan masuk masa pensiun pada 21 Desember nanti. Calon suksesinya pun sudah muncul. Ada dua nama yang disebut-sebut berpeluang besar. Yaitu Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Saat ini, Yudo dianggap di atas angin, karena alasan Panglima TNI berikutnya adalah jatah TNI AL. Sebab, sudah empat kali pergantian Panglima sebelumnya, TNI AL belum kebagian. Dalam pergantian itu, tiga berasal dari TNI AD dan satu dari TNI AU. Dari sisi prestasi, Yudo juga dianggap moncer. Salah satunya, dalam penanganan musibah tenggelamnya KRI Nanggala-402, pada April 2021.
Namun, Dudung juga dianggap oke. Sikapnya yang tegas dan tanpa basa-basi, menjadi modalnya menduduki kursi pucuk pimpinan TNI.
Baca juga : Survei INES: Pemilih Cerdas Inginkan Airlangga Presiden
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif mengajukan calon pengganti Andika. Tidak harus bergiliran atau bergantian dari kesatuan. “Saya pikir untuk pergantian panglima TNI ini tentunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada,” kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Ketua Harian Gerindra ini mengakui, selama ini memang ada tradisi tak tertulis mengenai pemilihan Panglima TNI. Yaitu, dengan bergantian antara TNI AD, AL, dan AU. Namun, hal itu bukan ketentuan yang mengikat.
“Bahwa ada ketentuan-ketentuan tidak tertulis, itu boleh-boleh saja, kemudian dijadikan kebiasaan,” ujarnya.
Baca juga : Dukung Usaha Kecil, KAI Resmikan Teras UMK Di Stasiun Bandung
Dasco melanjutkan, Jokowi bisa mengajukan nama calon Panglima TNI kepada DPR sesuai yang diinginkan. Namun, dia menyarankan agar calon pengganti Andika adalah sosok yang dekat dengan rakyat, ulama, kiai, habaib, dan ustaz. “Tentunya Presiden mempunyai perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, mengenai calon tersebut sesuai situasi kondisi pada saat ini,” tambah Dasco.
Mengenai waktu pergantian Panglima, Dasco menyatakan, DPR menunggu Surat Presiden (Surpres) pengajuan calon dari Jokowi. Jika Surpres sudah diterima, DPR akan langsung memproses, dan fit and proper test akan dilakukan Komisi I.
Dia menerangkan, DPR akan masuk masa pada 15 Desember. DPR berkantor kembali di Senayan setelah tahun baru. Masa reses digunakan anggota DPR untuk kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing. Tidak ada persidangan di masa itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya