Dark/Light Mode

Karyoto: KPK Siap Kerja Sama Dengan Polri Usut Kasus Ismail Bolong

Selasa, 29 November 2022 17:50 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih wait and see perkembangan proses penanganan kasus dugaan gratifikasi atau pemberian uang koordinasi terkait tambang batu bara ilegal Aiptu (purn) Ismail Bolong di Kalimantan Timur, oleh penyidik Bareskrim Polri

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, kasus dugaan pemberian uang koordinasi atau bekingan kegiatan tambang batu bara ilegal yang dilakukan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda masih ditangani Mabes Polri.

"Wah itu kan domainnya Bareskrim dulu ya," kata Karyoto saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (29/11).

Menurut dia, KPK akan terbuka apabila penyidik Mabes Polri mau bekerja sama untuk mengusut atau menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan pemberian uang koordinasi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Maka dari itu, Karyoto yang merupakan perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua ini mengatakan  KPK masih menunggu dan melihat perkembangan kasus tersebut yang ditangani internal Bareskrim Polri.

Baca juga : RI Siapkan Kerja Sama Mitigasi Bencana Dengan Jepang

"Kalau ada kerja sama dengan kita (KPK), tentunya diproses secara biasa. Ada laporan, diproses. Ya kita lihat sampai sejauh mana," tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD bakal melakukan koordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti video pengakuan Ismail Bolong yang memberi uang koordinasi dalam kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

"Nanti saya akan koordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertambangan, perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain," kata Mahfud.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sempat menanggapi soal dugaan keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ferdy Sambo membenarkan adanya penandatanganan surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.

Baca juga : Ganjar Merasa Selalu Mesra Dengan Puan

"Ya, sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (22/11).

Namun demikian, Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan. "Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tegas Sambo.

Selain itu, mantan Karopaminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan juga membenarkan laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. "(LHP penyelidikan) Betul ya  betul," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/11).

Ia mengaku memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal di Kalimantan Timur. LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani Hendra Kurniawan.

Hendra mengaku memeriksa langsung orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur, yakni salah satunya Ismail Bolong.

Baca juga : Basuki Bahas Kerja Sama IKN Dengan Finlandia

"Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," kata Hendra sambil tersenyum.

Hendra tak bicara banyak mengenai hal ini. Dia hanya menegaskan LHP itu tidak fiktif. "Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," beber Hendra.

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi pengakuan Sambo dan Hendra Kurniawan yang menandatangani LHP Divisi Propam terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh Ismail Bolong.

Menurut dia, Ferdy Sambo dan Hendra saja menutupi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” kata Agus pada Jumat (25/11). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.