Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Koruptor Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun Bebas
Dua Jempol Untuk MK
Kamis, 1 Desember 2022 08:00 WIB
Sebelumnya
“Sebab, terkait dengan hal ini, pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten),” kata Anwar.
Di samping itu, fakta empirik ada yang mengulang kembali tindak pidana yang sama (in casu secara faktual khususnya tindak pidana korupsi). “Sehingga makin jauh dari tujuan menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas,” jelasnya.
Oleh karena itu, demi melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu dalam hal ini kepentingan masyarakat akan pemimpin yang bersih, berintegritas, dan mampu memberi pelayanan publik yang baik, serta menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat yang dipimpinnya.
“Mahkamah tidak menemukan jalan lain kecuali memberlakukan syarat kumulatif sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum putusan-putusan MK,” tegas majlis.
Baca juga : Virus Polio Muncul Lagi Di London Setelah 40 Tahun, Booster Digenjot
Menanggapi putusan MK, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku akan mempelajari amar putusan tersebut. Pihaknya jug akan mengonsultasikan putusan MK itu kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi II DPR.
“Segera kami konsultasikan materi putusan judicial review (JR) ini,” kata Hasyim dalam keterangannya, kemarin. Adapun isu yang perlu dikonsultasikan adalah soal bagaimana pemberlakuan putusan MK tersebut terhadap Peraturan KPU (PKPU).
“Apakah (putusan tersebut) hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, atau termasuk juga calon anggota DPD,” cetusnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyamut baik putusan itu. Perludem meminta KPU dan partai politik patuh terhadap pemutusan tersebut.
Baca juga : Wow! 4 Jempol Untuk TKHI
Menurutnya, sudah semestinya parpol malu dan menolak mencalonkan kader atau figur yang jelas-jelas pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Mengingat anggota dewan ataupun pejabat eksekutif akan berurusan dengan pengelolaan keuangan dan anggaran negara.
“Suara rakyat seharusnya tidak dipertaruhkan pada mereka yang sudah pernah gelap mata saat berurusan dengan uang dan penganggaran,” ujar Titi.
Di dunia maya, putusan MK itu disambut gembira warganet. “Nah gitu dong,” twit @antisontoloyo. “Setuju,” timpal @linYakult.
Kendati demikian, ada juga warganet yang kurang puas karena pelarangannya hanya lima tahun. “Seharusnya selamanya dilarang nyaleg kalau sudah pernah di penjara apapun kasusnya, apalagi korupsi,” sebut @wijaya_strong. “Tetap aja boleh (nyaleg),” terang @judeckerr. “Ngapain ngelarang 5 tahun, seumur hidup sekalian,” kencang @dediputra_GP.
Baca juga : Seluruh Daerah Di Tanah Air Kini Berstatus Level 1, Kecuali Teluk Bintuni
Sementara, akun @aminoto7 beranggapan masih ada itikad baik dari MK sekalipun melarangnya hanya lima tahun usai menjalani masa tahanan. “Lumayan lah min ada pembatasan,” tukas dia. “Rakyat harus semakin pandai dan bijak dalam memilih. Jika diketahui caleg-nya mantan koruptor, ya jangan dipilih selamanya,” pungkas @agushaes01. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya