Dark/Light Mode

KPK Sita Dokumen Proyek Usai Geledah Ruangan Dirkeu AP II

Senin, 5 Agustus 2019 16:48 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Meerdeka).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Meerdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam.

Penggeledahan dilakukan sejak Jumat - Sabtu 2-3 Agustus 2019, dini hari. Usai dilakukan penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen.

Dokumen yang disita tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019‎. KPK sedang menelisik sejumlah dokumen tersebut.

Baca juga : KPK Setuju Pengurus Parpol Masuk Kategori Penyelenggara Negara

"Mulai Jumat malam - Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. (dilakukan penggeledahan) di ruangan Direktur Keuangan, Pengadaan, dan Financial. Disita sejumlah dokumen terkait proyek PT AP II," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/8).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.

‎Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

Baca juga : KPK Sebut Ada 4 Tersangka Baru e-KTP

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut.

KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.