Dark/Light Mode

Geledah Sejumlah Tempat di Kepri, KPK Sita Dokumen Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

Selasa, 23 Juli 2019 15:59 WIB
Febry Diansyah (Foto: Tedy O Kroen)
Febry Diansyah (Foto: Tedy O Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepulauan Riau hari ini. "Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri (Nurdin Basirun), " ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/7). 

Febri merinci, ada 5 lokasi di 3 kota yang digeledah tim komisi antirasuah. Di Batam, tim menggeledah kediaman Kock Meng, pihak swasta yang menjadi pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Piayu Laut, Kepulauan Riau. Selain itu, digeledah pula rumah pejabat protokol Gubernur Kepri. 

Baca juga : Lukman Perhatikan "Pesan Lukman"

Di Kota Tanjung Pinang, tim melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Sementara di Kabupaten Karimun, yang digeledah adalah rumah Gubernur Kepri Nurdin Basirun. "Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," ungkap Febri. 

Salah satunya, dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri yang disita dari kantor Dishub Kepri. "Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti. Penggeledahan masih berlangsung," tutur eks aktivis ICW itu. 

Baca juga : Geledah Rumah Gubernur Kepri, Tim KPK Temukan Uang Berserakan

Febri berharap, pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. "Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," ulang Febri sekaligus menutup pernyataannya. 

Dalam kasus suap perizinan reklamasi ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Keempatnya adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan,bKepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan Abu Bakar selaku swasta. Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi. 

Baca juga : Lahan Kemenkumham di Kota Tangerang Tak Terurus, Banyak Dimanfaatkan Oknum

Belakangan, KPK menduga, selain menerima uang suap dari hasil pengurusan izin reklamasi, Nurdin juga menerima gratifikasi yang berlawanan dengan jabatannya sebagai gubernur. Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat tim komisi pimpinan Agus Rahardjo cs menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7). KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, dan 500 riyal Arab Saudi.

Kemudian, pada Jumat (12/7), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin. Setelah dihitung penyidik jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.71. KPK tengah menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.