Dark/Light Mode

Dicurigai Ada Bau Rasuahnya

Perkara Yang Diputus Gazalba Bakal Diendus

Senin, 12 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Direktur PT Baramega Pamukan Marina itu sebelumnya divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Yuhendi menempuh kasasi. Ditangani majelis hakim yang dipimpin Sofyan Sitompul dengan anggotanya, Gazalba Saleh dan Desnayeti. Putusan perkara bernomor 533 K/Pid/2019 itu menyatakan Yuhendi terbukti melakukan penggelapan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana. Yuhendi pun dinyatakan lepas dari tuntutan hukum.

“Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa dilepaskan dari tahanan,” demikian amar putusannya.

Baca juga : Kroasia Sesumbar Bakal Jadi Juara

Gazalba juga pernah menangani perkara peninjauan kembali kasus narkotika dan psikotropika dengan terdakwa anggota Polri Juliawarman alias Arman.

Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis bersalah kepada Arman karena terbukti menguasai lima paket kecil sabu seberat 3,99 gram.

Arman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Hakim Agung Gazalba Saleh Menyusul Masuk Kerangkeng

Majelis menghukum terhadap dipenjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Arman tidak terima. Dia langsung mengajukan peninjauan kembali. Namun permohonan itu ditolak karena majelis pendapat bahwa alasan yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan.

Putusan itu diketuk ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.