Dark/Light Mode

Putri Candrawathi Sebut, Bharada E Mau Bantu Brigadir J Gendong Dirinya

Senin, 12 Desember 2022 15:21 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyebut, bukan hanya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang mencoba menggendongnya ke kamar atas saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, kata dia, juga mencoba melakukan hal serupa. Putri menceritakan, Brigadir J mencoba menggendongnya sebanyak dua kali. Tetapi, seluruhnya ia tolak.

'Pada saat yang ngangkat pertama kali, saya bilang sama dik Yosua 'jangan, nanti kalau sudah saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," ujar Putri, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Baca juga : Gerindra Senayan Sebar Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur

Saat itu, lanjut Putri, sopir keluarga, Kuat Ma'ruf, sempat menegur Brigadir J, tapi sepertinya tak didengar. Soalnya, Brigadir J tetap mencoba mengangkat tubuh Putri.

Pada momen itulah, Putri menyebut, Bharada E juga mencoba mengangkat tubuhnya. Bharada E, berdiri di samping Brigadir J. Namun, Putri kembali menolak.

"Lalu kedua kalinya lagi dik Yosua mau mengangkat lagi namun saya bilang sama Dik Richard 'Jangan dek, nanti kalau saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," ungkapnya. 

Baca juga : Kolaborasi dan Sinergi, Kunci Bangun Budaya Literasi di Indonesia

Usai Putri Candrawathi menjelaskan peristiwa yang terjadi versinya, hakim mulai menegaskan beberapa poin. Salah satunya Bharada E yang juga mencoba menggendong tubuhnya.

"Saudara katakan bahwa waktu itu sakit dan Yosua coba angkat saudara tapi saudara larang. Di samping, Richard juga mau bantu Yosua tapi dilarang dan saudara saat itu ngomong sama Kuat, gitukan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Putri mengamini.

Baca juga : Kurangi Sampah Di Serang, Indah Kiat Gaet Bank Sampah Digital

Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.