Dark/Light Mode

Koleganya Ditahan KPK, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 24 Juli 2019 20:03 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/7). Sedianya, Sufardi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap 'ketok palu' atau pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 dan RAPBD Jambi Tahun 2018.

"Tersangka SNZ (Sufardi Nurzain) tidak hadir. Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Baca juga : Ikut Jokowi dari Babak Pertama, Golkar Ingin Lebih Aktif di Pemerintahan

Sementara itu, dua anggota DPRD Jambi, Elhelwi dan Gusrizal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap 'ketok palu'. Usai diperiksa, Elhelwi dan Gusrizal langsung dijebloskan penyidik ke sel Rutan Gedung KPK. Kedua legislator itu bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke pertama terhadap dua tersangka. Kedua tersangka, E (Elhelwi) dan G (Gusrizal) ditahan di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," beber Febri.

Baca juga : PTPN IX Gaet Perindo Bisnis Tambak Udang Di Pemalang

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 13 orang anggota legislator Jambi sebagai tersangka. Mereka meminta uang ketok palu, dan menagih kesiapan uang tersebut, serta melakukan pertemuan untuk membicarakan uang dan meminta jatah proyek.

Para anggota dewan itu menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp 600 juta untuk masing-masing pimpinan. Sementara para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi, diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi.

Baca juga : E-Ticketing Diterapkan, Pegawai Bus Damri Bandara Soetta Mogok

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.