Dark/Light Mode

Pro-Kontra Pasal Karet KUHP (5) Demo Tanpa Izin Dikurung 6 Bulan

Ketua Umum KASBI, NINING ELITOS Ruang Demokrasi Makin Dipersempit

Kamis, 15 Desember 2022 06:40 WIB
Nining Elitos Ketua Umum KASBI
Nining Elitos Ketua Umum KASBI

 Sebelumnya 
Kalau aksi unjuk rasa harus memberitahukan pada kepolisian, bukankah hal yang lumrah?

Kami punya pengalaman. UU Nomor 9 Tahun 98 hanya melakukan pemberitahuan. Dalam pemberitahuan itu, pihak Kepolisian harus memberikan Tanda Terima Pemberitahuan Aksi. Faktanya, sering juga pemberitahuan itu tidak menjadi respon baik dari aparat.

Dipersulit. Bagaimana jika aturannya jadi harus mendapat izin. Ini sangat tendensi, kita kembali ke rezim otoriter.

Baca juga : Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani: Kami Khawatir, Dipake Untuk Kriminalisasi...

Anda khawatir nantinya akan ada kriminalisasi lewat pasal tersebut?

Potensi, tentu besar. Contoh, saya punya pengalaman aksi saat pandemi. Kemudian dikenakan UU Karantina. Sedangkan kekuasaan ketika berkampanye dengan kepentingan politik, pesta pora, mengumpulkan orang banyak, tidak begitu menjadi respon. Tapi bagi rakyat, itu bisa dikriminalisasi. Saya membayangkan ke depan, semakin banyak kriminalisasi terhadap rakyat yang bersuara.

Lantas apa langkah konkret Anda terkait penolakan Pasal 256 ini?

Baca juga : Hotman Paris, Advokat senior: Ini Fatal Bagi Industri Turis

Kita sudah beberapa kali, termasuk hari HAM, sudah melakukan ratifikasi HAM. Hak yang mendasar tidak dapat dinegosiasikan, apalagi dibatasi. Seharusnya Pemerintah bangga jika rakyatnya berani mengkritik, memberikan masukan, pandangan. Ketika rakyat mengkritik, itulah mata dan telinga kekuasaan, bukan malah bikin KUHP yang menekan rakyat.

Pembuat undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah mempersilakan bagi pihak yang keberatan dengan KUHP untuk mengajukan juducial review. Anda akan lakukan itu?

Kita sebenarnya punya pengalaman soal judicial review. Proses hukum tempat melakukan hal itu juga membuat, sebuah jebakan yang selalu disampaikan oleh kekuasaan. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.