Dark/Light Mode

Kasus TPPU, KPK Panggil Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro

Kamis, 15 Desember 2022 12:12 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, atas nama Eddy Sindoro Swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

Baca juga : Kasus Suap Bankeu Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Lumajang

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, (16/4).

Baca juga : Kasus Suap Maba Unila, KPK Panggil Bupati Lamteng Dan Lamtim

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut.

Namun demikian, KPK belum mau membeberkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sesuai dengan kebijakan KPK di era Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.