Dark/Light Mode

Ditersangkakan, Wakil Ketua DPRD Jatim Ditahan KPK

Jumat, 16 Desember 2022 00:16 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Selain Sahat, tiga orang lain yang dicokok komisi antirasuah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (14/12) malam, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Eks Kakanwil BPN Jaktim Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ketiganya adalah staf ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat) Abdul Hamid, dan Koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Setelah menyandang status tersangka, keempatnya langsung ditahan.

Baca juga : Urus Dana Hibah, Waka DPR Jatim Disebut KPK Terima Duit Suap Miliaran

"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Sahat, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Rusdi dan Abdul di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC. Sementara Ilham Wahyudi, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Baca juga : Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Kakanwil BPN Jaktim Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebagai pemberi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.