Dark/Light Mode

Kasus Suap Garuda Indonesia

Lagi, Bos Connaught International Digarap KPK

Rabu, 31 Juli 2019 12:11 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo terkait penyidikan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"SS (Soetikno Soedarjo) akan diperiksa sebagai tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (31/7).

Soetikno sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017 silam. Beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd ini, diduga berperan sebagai perantara suap terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Baca juga : Hebat, Siswa Indonesia Raih Medali Di Ajang Olympiade Internasional Kimia

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, KPK masih belum menahan Emirsyah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sempat menyatakan, komisi antirasuah menargetkan penyidikan kasus ini selesai pada Agustus 2019. KPK sempat mengakui bahwa pengusutan kasus ini terkendala oleh dokumen yang berbahasa asing.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro, dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar, serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS atau setara Rp 28,07 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce.

Baca juga : DPR: Prestasi Garuda Indonesia Lecut Maskapai Lain

Suap itu ditengarai mengalir dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia. Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo, selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, Pengadilan Inggris sudah menjatuhi denda 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun kepada Rolls Royce karena melakukan praktek suap di beberapa negara. Antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara.

Baca juga : Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri, Wali Kota Batam Digarap KPK

SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK, termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening, dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.