Dark/Light Mode

Setelah Kasus Suap, Kini Kasus Pencucian Uang

Alamak, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi Tersangka Lagi

Rabu, 7 Agustus 2019 17:08 WIB
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Emirsyah menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Bersama Emirsyah, pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo, juga turut menjadi tersangka.

"Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka, yaitu ESA (Emirsyah Satar), Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 – 2014 dan SS (Soetikno Soedarjo), Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. dalam perkara tindak pidana pencucian uang," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari perkara pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan, sepanjang Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama.

Baca juga : Arahkan Penunjukkan Langsung Baggage Handling System, Dirkeu AP II Jadi Tersangka KPK

Dia menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar, yang berwujud uang dan barang. "Dalam melakukan penyidikan pokok perkara tersebut, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan SS (Soetikno) kepada ESA (Emirsyah), tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," bebernya.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Keempat, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Baca juga : Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Tahan Anggota DPR Sukiman

Selaku Konsultan Bisnis atau Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI), perusahaan Hong Kong yang menjadi Sales Representatives dari Bombardier.

"Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan SS, dalam membantu tercapainya kontrak antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut," ungkap Syarif.

Soetikno kemudian memberikan sebagian komisi tersebut kepada Emirsyah, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno.

Baca juga : Lagi, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Digarap KPK

"Pemberian itu adalah hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," imbuh Syarif.

Untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Selain itu, juga ada 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang diduga dikirim Soetikno, ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Negeri Singa.

Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.