Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Revisi Kawasan Hutan
Bos Perusahaan Sawit Tawarkan Duit Rp 8 Miliar Ke Gubernur Riau
Selasa, 30 April 2019 13:13 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka suap perubahan status kawasan hutan di Riau.
Selain itu, lembaga antirasuah menetapkan tersangka perorangan, yakni Surya Damadi dan Suherti Terta. Keduanya masih terkait dengan perusahaan perkebunan sawit itu.
Surya merupakan pemilik Duta Palma Group dan Darmex Group. Adapun Suheri Terta menjabat Legal Manager Duta Palma pada 2014.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers kemarin.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pada 25 September 2014.
Berita Terkait : KPK Panggil 5 Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag
KPK mengamankan Gubernur Riau, Annas Maamin dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Barang buktinya uang Rp 2 miliar. Dalam bentuk dolar Amerika.
Suap itu terkait revisi perubahan kawasan hutan di Provinsi Riau. Yang akan diajukan ke Menteri Kehutanan (Menhut).
Kasus ini bermula ketika Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menhut mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau, pada 8 Agustus 2014.
Dalam SK itu, Zulkifli membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan revisi kawasan jika belum terakomodir. Permohonan revisi diajukan melalui pemerintah provinsi.
Suherti Terta lalu melayangkan surat kepada Annas. Memohon areal perkebunan perusahaan-perusahan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dimasukkan sebagai kawasan bukan hutan.
Berita Terkait : Dua Perusahaan Milik Samin Tan Diincar KPK
Melalui Gulat, Surya menawarkan uang Rp 8 miliar kepada Annas. Supaya areal perkebunannya masuk kawasan bukan hutan yang akan diusulkan ke Menhut.
Menindaklanjuti permohonan itu, Annas membuat disposisi kepada Wakil Gubernur agar melakukan rapat bersama. Sementara Gulat melakukan pertemuan dengan Surya dan Suherti membahas pemberian uang kepada Annas.
Setelah deal, Annas menginstruksikan Dinas Kehutanan untuk memasukan areal perkebunan Duta Palma Group dalam lampiran surat gubernur. Yang akan diajukan ke Menhut untuk revisi SK kawasan hutan di Riau.
Laode mengungkapkan, Suheri lalu menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada Annas melalui Gulat.
Menurut KPK, suap ini untuk kepentingan PT Palma Satu. Perusahaan ini di bawah Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.
Berita Terkait : Hore, Banyuwangi Bakalan Punya Pabrik Kereta
“SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD,” ungkap Laode.
PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UUTindak Pidana Korupsi.
Pasal yang sama dikenakan kepada Suheri Terta dan Surya Darmadi. Namun disertakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan tersangka Surya dan Suherti sudah dicegah ke luar negeri. ”Terhitung mulai 12 April 2019 sampai 6 ke depan untuk kebutuhan penyidikan kasus ini,” ujarnya. [GPG]
Tags :
Berita Lainnya