Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Arahkan Penunjukkan Langsung Baggage Handling System, Dirkeu AP II Jadi Tersangka KPK
Kamis, 1 Agustus 2019 23:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah melakukan pemeriksaan intensif pasca Operasi Tangkap Tangan, Rabu (31/7) dilanjutkan dengan gelar perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka.
Keduanya adalah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) serta staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Taswin Nur (TSW)
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT Inti tahun 2019.
Baca juga : Tak Kunjung Pulang, Polri: Kasus Bachtiar Nasir Jalan Terus
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Yakni AYA sebagai penerima (suap) dan TSW sebagai pemberi (suap)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8) malam.
Andra diduga mengarahkan PT APP, yang berencana melakukan tender, untuk melakukan penjajakan penunjukan langsung kepada PT Inti untuk mengerjakan pengadaan proyek BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II.
Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan Iangsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten.
Baca juga : Kasus Suap Perkara Penipuan, Asisten Pidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka
"AYA juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT Inti dikarenakan ada kendala cashflow di PT Inti," beber Basaria.
Andra kemudian mengarahkan Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura II, Marzuki Battung, untuk menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT Inti. "Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT Inti terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," terang pensiunan jenderal polisi bintang dua ini.
Selain itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti agar DP segera cair. Dengan begitu, PT Inti bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Baca juga : Nasdem Pantas Disebut Pemenang Pileg 2019
Atas arahan-arahan itu, Andra mendapat imbalan dari Taswin. "AYA diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura ebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti," tutupnya.
Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya