Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Pembelian Helikopter

Hakim Sindir Saksi TNI AU Sakit Tiap Dipanggil Sidang

Selasa, 20 Desember 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj).

 Sebelumnya 
Jaksa KPK juga berusaha menghadirkan Agus Supriatna dengan meminta bantuan tim kuasa hukumnya. Namun permintaan itu ditolak.

Adapun dua saksi lainnya yakni Wahyu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) TNI AU periode 2015-Februari 2017 dan Kepala Urusan Pembayaran TNI AU, Joko Sulistiyanto sedang dinas di Aceh.

Arif menambahkan, satu saksi dari pihak swasta yang sudah mangkir 8 kali dalam sidang, yakni Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri Angga Munggaran. Ia tidak diketahui keberadaan.

“Untuk Angga Munggaran masih diupayakan panggilan ke yang bersangkutan dan surat dikirim di Bogor diterima istri, tapi tidak bertemu secara langsung,” ujar Arif.

Baca juga : Hakim Minta Jaksa Hadirkan Eks Bupati Inhu Yopi Arianto

Sidang ini kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan ahli kerugian negara. Lantaran tidak ada satupun saksi fakta yang hadir.

Dalam perkara ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan keuangan negara Rp738.900.000.000 dalam pembelian helikopter AW-101 untuk TNI AU pada 2016.

Irfan menangguk keuntungan dari proyek ini sebesar Rp183.207.870.911,13. Kemudian korporasi Agusta Westland 29.500.00 dolar Amerika; perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., 10.950.826,37 dolar Amerika.

Agus Supriatna juga disebut kecipratan Rp17.733.600.000. Yang disamarkan sebagai Dana Komando. Penarikan dana ini dilakukan saat pembayaran termin pertama pembelian heli.

Baca juga : Pejabat TNI AU Mangkir, Saksi Kunci Menghilang

Jaksa membeberkan pada 25 Agustus 2016, Irfan menagih pembayaran sebesar 60 persen atau setara Rp443.340.000.000.

Tagihan disetujui Kepala Dinas Aeronautika TNI AU Ig[1]natius Tryandono. Lalu memerintahkan Pemegang Kas TNI AU Wisnu Wicaksono melakukan pembayaran kepada PT Diratama Jaya Mandiri.

Wisnu Wicaksono menerbitkan cek bernilai Rp436.689.900.000. Yang kemudian dicairkan Irfan di BNI Kantor Cabang Pembantu Mabes TNI AU Cilangkap, Jakarta Timur.

Sesuai kesepakatan, Irfan harus menyisihkan 4 persen atau setara Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando untuk Agus Supriatna.

Baca juga : Pura-pura Sakit, Tersangka Ditangkap Di Rumah Sakit

Sehingga Irfan hanya menyetorkan uang Rp418.956.300.000 ke rekening PT Diratama Jaya Mandiri. Sisanya ditarik tunai Wisnu atas perintah Agus Supriatna. Dananya kemudian didepositokan di Bank BRI.

Deposito atas nama Dewi Liasaroh asisten rumah tangga Bayu Nur Pratama, Funding Officer BRI Kantor Cabang Mabes TNI AU Cilangkap.

Menurut jaksa, rekening tersebut juga akan digunakan Agus sebagai tempat penampungan bunga deposito. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.