Dark/Light Mode

Cari Bocoran Penyidikan KPK

Pejabat MA Kasak-Kusuk

Rabu, 21 Desember 2022 07:30 WIB
Tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti nonaktif Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu (kiri), tersangka Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (tengah) dan tersangka debitur dari koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Pemeriksaan lanjutan tersebut dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww).
Tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti nonaktif Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu (kiri), tersangka Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (tengah) dan tersangka debitur dari koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Pemeriksaan lanjutan tersebut dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww).

 Sebelumnya 
Total ada 13 tersangka dalam kedua kasus rasuah itu. Yakni Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti Elly Tri Pangestu.

Kemudian staf Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Semua tersangka telah ditahan.

Baca juga : DPRD Kota Bogor Usulkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Rasuah yang digelontorkan untuk mengurus kedua perkara 202.000 dolar Singapura.

Belakangan, KPK kembali menetapkan satu orang hakim yustisial, Edy Wibowo sebagai tersangka. Ia diduga terlibat suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga : 400 Tukang Becak Dan 35 Penarik Andong Meriahkan Resepsi Pernikahan Kaesang-Erina

Edy menerima rasuah terkait perkara kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Edy diduga menerima besel mencapai Rp 3,7 miliar. Agar Rumah Sakit Sandi Karsa tidak diputus pailit. KPK belum mengungkap siapa pihak yang memberikan suap. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.