Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
Total ada 13 tersangka dalam kedua kasus rasuah itu. Yakni Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti Elly Tri Pangestu.
Kemudian staf Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Semua tersangka telah ditahan.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Usulkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Rasuah yang digelontorkan untuk mengurus kedua perkara 202.000 dolar Singapura.
Belakangan, KPK kembali menetapkan satu orang hakim yustisial, Edy Wibowo sebagai tersangka. Ia diduga terlibat suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga : 400 Tukang Becak Dan 35 Penarik Andong Meriahkan Resepsi Pernikahan Kaesang-Erina
Edy menerima rasuah terkait perkara kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Edy diduga menerima besel mencapai Rp 3,7 miliar. Agar Rumah Sakit Sandi Karsa tidak diputus pailit. KPK belum mengungkap siapa pihak yang memberikan suap. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya