Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Masuk Pasar Sukawati, Iriana Sapa Warga Dan Borong Produk Lokal
- Nakes Nusantara Sehat Dievakuasi Pasca Konflik KKB Vs Aparat Di Papua Barat
- TEKAD Berkontribusi Besar Dalam Penurunan Kemiskinan Ekstrem Di Manggarai
- Potensi Ekonomi Digital Luar Biasa, Yuk Maksimalkan Penggunaan Medsos
- Menpora Jempolin Anak Muda Antusias Ikut Pekan Olahraga Tradisional
Rampas Harta Eks Bupati HSU Abdul Wahid, KPK Setor Rp 6,5 M Ke Kas Negara
Rabu, 28 Desember 2022 14:11 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp 6,5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan rampasan dari mantan Bupati Hulu Sungai (HSU) Utara Abdul Wahid, terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab HSU.
"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara Terpidana Abdul Wahid," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (28/12).
Uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman Abdul Wahid.
Baca juga : Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Abdul Latif Punya Harta Rp 9,9 M
"Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," bebernya.
Ali menjelaskan, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.
"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya asset recovery," tegas Ali.
Baca juga : KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Ke Luar Negeri
Abdul Wahid sendiri telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Dia akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta.
"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," tandas Ali. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya