Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejar Uang Pengganti 17 M, KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Rahmat Effendi
Rabu, 28 Desember 2022 19:09 WIB
Sebelumnya
Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Rahmat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Baca juga : Jaga Kepuasan Pelanggan, Kota Kertabumi Serah Terima Unit Tepat Waktu
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga : Geledah Ruang Kerja Fraksi Di DPRD Jatim, KPK Amankan Berbagai Dokumen
Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta mengumpulkan Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya