Dark/Light Mode

Lemahnya Sosialisasi Jadi Penghambat Percepatan Sertifikasi Halal

Kamis, 29 Desember 2022 20:32 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (Foto: Istimewa)
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lemahnya sosialisasi tentang kewajiban serta pentingnya sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha menjadi salah satu faktor penghambat dalam percepatan sertifikasi halal. Hal itu mengemuka dalam acara ekspose Laporan Tahunan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal”, di Kantor MUI, Kamis (29/12).

Hadir dalam ekspose Laporan Tahunan MUI 2022 tersebut Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Fatwa Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Sulhan, Plt Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Chuzaemi Abidin, Direktur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia Efrinal, Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muslih, Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Saiful Anwar, Founder Halal Corner Aisha Maharani, dan para pemangku kepentingan halal.

Direktur LPH PT Surveyor Indonesia Efrinal menegaskan, tidak seluruh fasilitasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha direspons baik dengan komitmen mendaftarkan usahanya. “Meskipun tidak berbiaya, tidak semua pelaku usaha mau mendaftarkan untuk sertifikasi halal. Bahkan, kami yang aktif menjemput bola, mendaftarkan dan memfasilitasi. Pada saat sudah mendaftar, ada juga yang menarik diri,” ujar Efrinal.

Baca juga : Natasha Wilona, Bikin Penonton Percaya Masih Gadis SMA

Hal yang sama dibenarkan Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto. Kata Agus, pihaknya sering dianggap lambat dalam proses sertifikasi. Demikian juga MUI sering dituduh lamban dalam sidang sehingga menghambat percepatan. 

“Padahal, seluruh produk yang mendaftar dan masuk ke Komisi Fatwa, semuanya tuntas. Masalah utamanya seringkali ada di kesadaran dan pemahaman pelaku usaha. Belum semua pelaku usaha memiliki kesadaran,” ujarnya.

Mengenai lemahnya sosialisasi ini sangat nampak ketika Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi sejumlah 349 ribu pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal gratis, 25 ribu dari anggaran APBN Kementerian Agama, dan 324 ribu dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Faktanya, tidak sampai 30 persen terserap. “Masalahnya bisa karena sosialisasi yang kurang, penanganan pendaftaran tidak proaktif, atau karena memang pelaku usaha enggan,” tambahnya.

Baca juga : Mak Ganjar Sosialisasikan Program Pencegahan Stunting Untuk Emak-Emak Di Bandung Barat

Akibat rendahnya kesadaran masyarakat, pendaftaran dari pelaku usaha dengan kapasitas masih senjang. Beberapa LPH menjemput bola untuk menawarkan kepada pelaku usaha, demikian juga PPH. Sementara itu, sidang fatwa sangat terkait dengan jumlah pengajuan yang siap untuk disidangkan. “Kami tidak bisa memaksakan sidang kalau tidak ada permohonan,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Dia melanjutkan, merujuk Undang-Undang, sosialisasi ini tanggung jawab Pemerintah. Walau demikian, MUI juga berkepentingan untuk melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal sebagai wujud jaminan keagamaan yang juga memiliki manfaat secara ekonomi.

Dalam paparannya, Niam menyampaikan, selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan pelaku usaha. Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. 

Baca juga : Tolong, Pastikan Ada Pengamanan Maksimal

“Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai Undang-Undang, tuntas di bawah tiga hari," ujar Niam.

Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI. Selama ini, tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespons secara reaktif. MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal. Karena sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen Pemerintah ini perlu didukung secara optimal.

Namun, anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi, karena dianggap sebagai sebuah kebenaran dan bahkan menjadi salah satu dasar bagi pengambil kebijakan. “Hal ini sekaligus menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal," ujarnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.