Dark/Light Mode

Akhirnya, Ferdy Sambo Cabut Gugatan Ke Presiden Dan Kapolri

Jumat, 30 Desember 2022 19:16 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Baca juga : Ferdy Sambo Gugat Presiden Dan Kapolri, Ini 4 Permintaannya

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum tergugat I dan erguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga : Lagi, Prabowo Turun Gunung Ke Lokasi Gempa Cianjur

Sebelumnya, Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.