Dark/Light Mode

PPh Kudunya Sasar Orang Kaya

Gaji Rp 5 Juta Cuma Bisa Hidup Pas-pasan Lho Bos

Selasa, 3 Januari 2023 06:30 WIB
Ilustrasi PPh. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi PPh. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penghasilan kena pajak (PKP) direvisi. Kini, penghasilan yang dikenakan pajak (PPh) 5 persen adalah mereka dengan gaji minimal Rp 5 juta per bulan. Pajak ini bersifat progresif.

Revisi tersebut disepakati Pemerintah dan DPR. Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini bersifat progresif.

Baca juga : Mendag: Harga Beras Rp 9.400, Bayarnya Bisa Pakai QRIS

Dalam regulasi tersebut, kini batas penghasilan yang dikenakan PPh dinaik­kan menjadi Rp 5 juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta per bulan atau akumulasi Rp 60 juta per tahun akan terkena PPh.

Pada aturan sebelumnya, pekerja den­gan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau akumulasi Rp 54 juta per tahun dipungut PPh. Kini, pekerja dengan penghasilan tersebut tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.

Persentase pengenaan pajak PPh ber­dasarkan Pasal 21 masih sama. Yaitu, sebesar 5 persen. Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif.

Baca juga : Presiden Serahkan Bantuan Rp 1,2 Juta di Pasar Muntok Bangka Barat

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta per bulan sampai Rp 250 juta per bulan, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per bulan sampai Rp 250 juta per bulan.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk me­lindungi masyarakat berpenghasilan me­nengah dan bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” terang Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (31/12).

Netizen mengapresiasi aturan harmon­isasi pajak tersebut, karena sudah menaik­kan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan. Hanya saja, batas bawah pengasilan kena pajak dirasa tidak realistis. Soalnya, penghasilan Rp 5 juta per bulan termasuk kategori hidup pasa-pasan, sehingga terasa terbebani dengan pungutan pph.

Baca juga : Jak-Japan Kembali Hibur Jakarta

Legislator #centang putih dengan akun @legislator75 tampak sangat merana. Kata dia, sudah gaji sangat kecil, dike­nakan pajak pula. Di sisi lain, kata dia, subsidi seperti BBM, listrik, transportasi dikurang-kurangi dan bahkan dihapus.

“Lengkap sudah penderitaan rakyat inydonesia... Nanti kalau dibilang gak usah bayar pajak karena subsidi dikuran­gi, marah... Tesinggung... Ngancam-ngancam,” katanya.

Akun @osmanbwy menegaskan, gaji Rp 5 juta sebenar masuk kategori peng­hasilan yang pas-pasan, terutama yang tinggal di perkotaan. Apalagi, kata dia, mereka yang harus menanggung kelu­arga, sungguh tidak cukup untuk hidup sejahtera.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.