Dark/Light Mode

Terima Suap Rp 6 M dan Mobil Mewah, Bambang Kayun Ditahan KPK

Selasa, 3 Januari 2023 17:58 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Atas saran Bambang Kayun, keduanya kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan saran tersebut, Bambang Kayun menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW, dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," terang Firli.

Baca juga : KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Dana AKBP Bambang Kayun Ke Bareskrim

Selama proses pengajuan praperadilan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan.

Sehingga, hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan dan status penetapan tersangka tidak sah.

Baca juga : Berita Duka, Legenda Brazil Pele Meninggal Dunia

Selain uang Rp 5 miliar, pada Desember 2016, Bambang Kayun juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang jenisnya ditentukan sendiri olehnya.

Kemudian sekitar bulan April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Baca juga : KPK Temukan Bukti Suap Usai Geledah Apartemen Bambang Kayun

Diduga, Bambang Kayun kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar dari keduanya untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan.

"Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.