Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Suap Rp 6 M dan Mobil Mewah, Bambang Kayun Ditahan KPK

Selasa, 3 Januari 2023 17:58 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Bambang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Bambang Kayun diduga menerima suap senilai total Rp 6 miliar dan mobil mewah dalam pengurusan perkara tersebut. 

Firli menjelaskan, perkara bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM, dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah.

Baca juga : KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Dana AKBP Bambang Kayun Ke Bareskrim

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun. 

Bambang Kayun saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Keduanya, berkonsultasi dengan Bambang Kayun. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016, Emilya dan Herwansyah bertemu dengan Bambang Kayun, di salah satu hotel di Jakarta.

"Dari kasus yang disampaikan ES dan HW ini, tersangka BK kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," ungkap pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini.

Baca juga : Berita Duka, Legenda Brazil Pele Meninggal Dunia

Bambang Kayun lalu memberikan sejumlah saran. Di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

"Menindaklanjuti permohonan dimaksud, tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personil untuk melakukan verifikasi, termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri," beber Firli.

Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

Baca juga : KPK Temukan Bukti Suap Usai Geledah Apartemen Bambang Kayun

"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri," tutur eks Kabaharkam Polri ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.