Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemendagri Soal Pemilu
Kudu Cerdas Pas Memilih Dan Menyenangkan Dong...
Rabu, 4 Januari 2023 07:55 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak masyarakat cerdas memilih dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Gairah penyelenggaraan Pemilu perlu ditumbuhkan. Pesta demokrasi harus menyenangkan masyarakat, bukan menegangkan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar menyatakan, pelaksanaan pendidikan politik merupakan pekerjaan besar dan membutuhkan kerja sama dari semua pihak.
Tak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saja.
Berita Terkait : Pengamat: Erick Thohir Cawapres Pilihan Milenial
“Bagaimana mendidik masyarakat menjadi pemilih yang cerdas. Bagaimana memberikan kemudian pelaksanaan pendidikan politik. Itu pekerjaan besar, tidak mungkin dilakukan hanya penyelenggara Pemilu,” kata Bahtiar.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam webinar bertema Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024, kemarin.
Dia menjelaskan, dari jumlah penduduk Indonesia yang saat ini hampir mencapai 277 juta orang, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) mencapai angka 204,6 juta. Jumlah penduduk potensial yang tidak sedikit ini harus dijangkau dengan berbagai cara, tidak hanya mengandalkan peran dari penyelenggara Pemilu.
Berita Terkait : Partai Garuda: Itu Hak Dan Kewenangan Presiden
“Bagaimana menjangkau seluruh masyarakat yang menjadi pemilih potensial itu. Tangannya KPU, Bawaslu, DKPP terbatas sekali. Ini harus dijangkau dengan berbagai instrumen, tentu kita harus bergerak bersama, termasuk menggerakkan potensi masyarakat,” ujar anak buah Mendagri Tito Karnavian ini.
Diingatkannya, berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum dan aparat keamanan akan membantu demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pada waktu pencoblosan nanti, masyarakat diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan suasana yang riang dan gembira. Tidak terjadi masalah di lapangan, tidak terjadi konflik, atau hal-hal yang berpotensi mengganggu suasana demokrasi.
Berita Terkait : Belanda Minta Maaf Melulu, Ganti Rugi Dong...
“Dalam hal ini mendukung tugas-tugas penyelenggara, memantau bagaimana masyarakat bisa nanti berbondong-bondong ke TPS. Suasana kampanye juga riang gembira,” jelas Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) ini.
Selain itu, Bahtiar mengingatkan netralitas ASN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya