Dark/Light Mode

Kasus Suap Pajak, Eks Petinggi Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 4 Januari 2023 12:20 WIB
Veronika Lindawati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Veronika Lindawati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Jaksa menyebut, Veronika menjanjikan Rp 25 miliar kepada para mantan pejabat dan pemeriksa pajak. Uang itu dijanjikan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.

Tapi akhirnya, hanya 500 ribu dolar Singapura yang diberikan kepada beberapa pejabat dan pemeriksa pajak di Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan pada 15 Oktober 2018.

Baca juga : Eks Petinggi Musim Mas Tolak Tuntutan Jaksa

Jaksa menyebut, Veronika memberikan uang tersebut kepada Alfred Simanjuntak dan Yumanizar. Kemudian seluruh uang yang diterima langsung diberikan ke Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi 500 ribu dolar Singapura dari komitmen fee yang dijanjikan Rp 25 miliar," ungkap jaksa.

Baca juga : Pakar Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

Atas perbuatannya, Veronika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.