Dark/Light Mode

Hakim Nilai Kerugian Perekonomian Negara Dalam Kasus Migor Hanya Asumsi

Rabu, 4 Januari 2023 22:39 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Dalam sidang yang digelar pada 6 Desember 2022 lalu, ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo mengatakan bahwa ia menggunakan metode Input-Output dalam penghitungan kerugian negara.

Hal itu dia lakukan karena keterbatasan data. Rimawan juga mengakui tak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa.

"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage-nya," kata Rimawan.

Baca juga : Bacakan Pleidoi, Lin Che Wei Klaim Bantu Negara Dalam Keadaan Darurat

Dosen UGM itu menjelaskan, analisanya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri.

Sehingga menurutnya, pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.

Kendati begitu, Rimawan menilai bahwa ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tidak dipungkiri telah memberi manfaat kepada negara.

Baca juga : Tahun 2022, KPK Tetapkan 149 Tersangka Kasus Korupsi

Jika datanya lengkap, dia pun mengaku bisa melakukan penghitungan yang lebih komprehensif. Sebab menurut Rimawan, jika manfaat berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.

"Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” tandas Rimawan.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa terhadap lima terdakwa perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022.

Baca juga : Pengamat Maritim: Diplomasi Konsesi Perbatasan ZEE Dengan Vietnam Harus Menguntungkan RI

Dalam putusannya, Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan tim jaksa. Adapun, hakim memvonis Master Parulian Tumagor 1,5 tahun penjara, Lin Che Wei 1 tahun, Stanley MA 1 tahun, Pierre Togar Sitanggang 1 tahun, dan Indrasari Wisnu Wardana 3 tahun penjara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.