Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Organisasi Profesi Dokter Jangan Terlalu Powerful

Kemenkes Dan Kemendikbudristek Harus Sejalan Tingkatkan Layanan Primer

Jumat, 13 Januari 2023 08:00 WIB
Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME (kanan), Divisi Pendidikan Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Prof. Dr. dr Pradana Soewondo (tengah) dan Wakil Sekertaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Dr. Sugito Wonodirekaso, Msc silaturahmi ke redaksi Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. Mereka menyoroti banyak hal, salah satunya terkait UU Praktik Kedokteran. (Foto: Patrarizki Syahputra/RM).
Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME (kanan), Divisi Pendidikan Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Prof. Dr. dr Pradana Soewondo (tengah) dan Wakil Sekertaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Dr. Sugito Wonodirekaso, Msc silaturahmi ke redaksi Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. Mereka menyoroti banyak hal, salah satunya terkait UU Praktik Kedokteran. (Foto: Patrarizki Syahputra/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Organisasi profesi dokter saat ini dinilai sangat powerful, mengambil alih banyak kewenangan. Bahkan memonopoli urusan profesi dokter, dari hulu hingga ke hilir.

Organisasi profesi sebaiknya fokus pada peningkatan kesejahteraan dokter atau anggotanya.

Sementara untuk meningkatkan layanan kesehatan, disarankan Kemenkes dan Kemendikbudristek harus sejalan dan sinkron. Fokus pada peningkatan kompetensi dokter layanan primer.

Untuk mewujudkan ini, pelu disiapkan anggaran khusus, agar pendapatan dokter layak, terutama yang bertugas di daerah-daerah.

Baca juga : Keluarkan Instruksi Harian, Dasco Tegaskan Kader Gerindra Harus Loyal Putusan Partai

Begitulah kira-kira intisari dari obrolan bersama para guru besar di bidang kedokteran saat berkunjung ke Redaksi Rakyat Merdeka, di Gedung Graha Pena, Jakarta, kemarin.

Para guru besar ini tergabung dalam Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan (P2KPK).

Ini merupakan organisasi yang diinisiasi oleh sekelompok dekan, mantan dekan, mantan direktur RS Pendidikan, mantan pejabat Kemenkes, guru besar dan dosen Fakultas Kedokteran, yang mempunyai misi untuk menyehatkan pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pertemuan digelar secara hybrid. Hadir secara langsung adalah Sekretaris P2KPK Dr. dr. Judilherry Justam, MM. ME;  Dr. Sugito Wonodirekso, MSc, dan Prof. Dr. dr. Pradana Soewondo, SPd-KEMP.

Baca juga : Langkah ASDP Akuisisi PT Jembatan Nusantara Tingkatkan Pelayanan Jasa Pelayaran

Ketiganya disambut Direktur Utama Rakyat Merdeka Kiki Iswara, Direktur Pemberitaan Ratna Susilowati, Pemimpin Redaksi Riky Handayani dan jajaran redaksi. Sementara yang hadir secara daring antara lain Prof. Mora Claramita, Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, dan Prof. Wahyuning.

Dalam pemaparannya, Judilherry berharap RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dibahas di DPR menjadi titik balik dalam memperbaiki pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Kami berharap ada perbaikan. Sejauh mana nanti kita lihat. Kami berharap ada peningkatan kualitas di rumah sakit dan layanan primer juga maju,” kata Judilherry.

Salah satu yang disorot Judilherry adalah kewenangan PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran yang begitu powerful.

Baca juga : Dukung ASN Cakap Digital, Kemenkominfo & Kemendikbudristek Gelar Training Literasi

Menurutnya, IDI selama beberapa tahun belakangan ini terlalu memonopoli sektor kesehatan. Mulai dari hulu yang berperan dalam pendidikan dan mutu kedokeran. Hingga ke tingkat hilirnya, menguasai soal sertifikasi bagi dokter.

Kekuasaan kedua organisasi profesi tersebut bersumber dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. “Dua undang-undang ini yang memungkinkan organisasi profesi memonopoli dunia kesehatan kita,” kata Judilherry.

Di sisi hulu, jelas dia, penyelenggaraan pendidikan kedokteran, IDI dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) memang diberi kewenangan di UU sekarang untuk membentuk kolegium. Yakni, menentukan bisa-tidaknya program studi (prodi) dokter spesialis dibuka di perguruan tinggi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.