Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Organisasi Profesi Dokter Jangan Terlalu Powerful

Kemenkes Dan Kemendikbudristek Harus Sejalan Tingkatkan Layanan Primer

Jumat, 13 Januari 2023 08:00 WIB
Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME (kanan), Divisi Pendidikan Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Prof. Dr. dr Pradana Soewondo (tengah) dan Wakil Sekertaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Dr. Sugito Wonodirekaso, Msc silaturahmi ke redaksi Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. Mereka menyoroti banyak hal, salah satunya terkait UU Praktik Kedokteran. (Foto: Patrarizki Syahputra/RM).
Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME (kanan), Divisi Pendidikan Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Prof. Dr. dr Pradana Soewondo (tengah) dan Wakil Sekertaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Dr. Sugito Wonodirekaso, Msc silaturahmi ke redaksi Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. Mereka menyoroti banyak hal, salah satunya terkait UU Praktik Kedokteran. (Foto: Patrarizki Syahputra/RM).

 Sebelumnya 
Hal ini disinyalir menjadi pangkal persoalan minimnya jumlah prodi dokter spesialis dan subspesialis di perguruan tinggi di Tanah Air, karena keduanya semakin memperpanjang rantai birokrasi perizinan pendidikan kedokteran nasional yang memang telah panjang.

IDI dan PDGI juga wajib terlibat menyusun Standar Nasional Pendidikan Kedokteran serta Uji Kompetensi Dokter atau Dokter Gigi. Uji kompetensi yang dikeluhkan terlalu sulit dan berbelit itu membuat ribuan dokter muda terhambat mengabdi ke masyarakat.

Baca juga : Keluarkan Instruksi Harian, Dasco Tegaskan Kader Gerindra Harus Loyal Putusan Partai

Di sisi hilir, IDI dan PDGI bersama kolegium masing-masing tergabung dalam Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yang menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR). Bagi dokter spesialis, STR menjadi pengakuan atas kompetensi profesi mereka di mata hukum.

Keanggotaan mereka di KKI juga membuat pengawasan dokter menjadi bias, karena KKI adalah lembaga negara yang bertugas membina dokter. Ketika IDI dan PDGI menjadi anggota KKI, sama artinya IDI dan PDGI mengatur dan mengawasi dirinya sendiri.

Baca juga : Langkah ASDP Akuisisi PT Jembatan Nusantara Tingkatkan Pelayanan Jasa Pelayaran

Tak hanya itu, kedua organisasi profesi ini di UU Praktik Kedokteran mendapatkan kewenangan menerbitkan surat rekomendasi untuk dokter yang ingin memperoleh Surat Izin Praktik (SIP)—yang diperlukan ketika hendak membuka praktik di seluruh penjuru Tanah Air. “Penghapusan rekomendasi SIP dalam RUU Omnibus Law Kesehatan sama sekali tidak mengancam hak rakyat, tapi lebih mengancam kepentingan pengurus organisasi profesi,” ujar Judilherry.

Kewenangan IDI itu misalnya ikut terlibat dalam mekanisme pemberian surat rekomendasi izin praktik dokter. Ini adalah syarat yang penting untuk dokter membuka praktek. Di saat yang sama, IDI juga mengurusi soal kompetensi. “Ini seperti pemain tapi juga pemegang sempritan,” ungkapnya.

Baca juga : Dukung ASN Cakap Digital, Kemenkominfo & Kemendikbudristek Gelar Training Literasi

Menurut dia, seyogyanya pemberian izin itu hanya oleh badan milik pemerintah. Ia mencontohkan MUI dalam melakukan sertifikasi halal. Dulu hanya MUI yang mengeluarkan sertifikasi halal. Sekarang ada 10 laboratorium. MUI hanya mengeluarkan fatwa. Laboratorium boleh di mana pun.

Judilherry pun mengkritik soal pelaksanaan dan penilaian program Pengembangan Keprofesian Keberlanjutan (P2KB) yang dilakukan IDI. Bayangkan IDI menyelenggarakan regulasi dan IDI juga yang menilainya, akreditasinya (P2KB), padahal IDI bukan satuan pendidikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.