Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Masuk Pasar Sukawati, Iriana Sapa Warga Dan Borong Produk Lokal
- Nakes Nusantara Sehat Dievakuasi Pasca Konflik KKB Vs Aparat Di Papua Barat
- TEKAD Berkontribusi Besar Dalam Penurunan Kemiskinan Ekstrem Di Manggarai
- Potensi Ekonomi Digital Luar Biasa, Yuk Maksimalkan Penggunaan Medsos
- Menpora Jempolin Anak Muda Antusias Ikut Pekan Olahraga Tradisional
Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Jumat, 13 Januari 2023 13:37 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI periode 2015-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Koneksitas memeriksa keempat tersangka pada Kamis (12/1).
"Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap empat orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).
Tiga tersangka, adalah Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar; dan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
Baca juga : Tersangka WN Amerika Bakal Disidang Absentia?
Sementara satu tersangka lain merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Thomas Van Der Heyden (TVH).
Ketut mengatakan, seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum," tuturnya.
Ketut menjelaskan, penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Baca juga : Lelang Aset Koruptor BLBI Dan Asabri Sepi Peminat
Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Namun, ternyata satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1.
"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," ungkap Ketut.
Baca juga : Pembangunan Terhambat, Eks Bupati Intan Jaya Harap Konflik Selesai
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 12 Agustus 2022, pengadaan itu merugikan negara sebesar Rp 453,094 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya