Dark/Light Mode

Waspadai Penunggangan Bughat Untuk Serang Perppu Cipta Kerja

Senin, 16 Januari 2023 16:08 WIB
Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Aderus (Foto: Istimewa)
Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Aderus (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja ditanggapi kelompok-kelompok tertentu dengan membabi buta. Bahkan, sampai membangun bughat alias pembangkangan di berbagai platform penyebaran informasi.

Hal ini menjadi perhatian Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Aderus. Dia menyebut, istilah bughat memiliki arti pembangkangan terhadap negara. Baik pembangkangan yang berbentuk narasi ataupun tindakan melawan pemerintah, yang dinilai justru dapat mengancam stabilitas negara.

“Lebih berbahaya lagi, bughat yang dilakukan bukan lagi dalam konteks perorangan, namun dalam konteks kelompok atau organisasi yang memiliki pemimpin yang ditaati, serta lebih berbahaya lagi jika sudah memiliki kekuatan,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (16/1).

Dia melanjutkan, sejatinya narasi-narasi pembangkangan sudah bisa dikatakan sebagai bughat. Sebab, bughat bisa terbagi ke beberapa tingkatan yang bisa dikategorikan tergantung dari tingkat kebughatan (pembangkangan)-nya.

Baca juga : Antisipasi Krisis Global, PP GMHI Dukung Perppu Cipta Kerja

“Ada pelaku bughat yang bisa dibina dengan narasi-narasi yang dapat mengubah cara pikirnya atau untuk menetralisasi pikirannya. Ada pula pelaku bughat yang harus ditangani melalui pembinaan khusus,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Islam mengajarkan bahwa ketaatan terhadap pemerintah itu adalah wajib. Al-Qur'an menjelaskan bahwa ketaatan terhadap pemerintah itu ada secara paralel karena ada taat pada Allah, taat pada Rasulullah, lalu kemudian taat pada ulil amri, atau dalam konteks bernegara dimaknai sebagai pemerintah yang sah.

“Ketaatan pada pemerintah merupakan hal yang penting karena menyangkut kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Ketua Pengurus Wilayah Darud Da’wah Wal Irsyad Sulawesi Selatan (PW DDI Sulsel) ini.

Andi Aderus menilai, perilaku bughat sebagai tindakan yang mengganggu stabilitas negara, sekaligus mengganggu stabilitas perekonomian. Pada saat yang sama, masyarakat jadi tidak bisa hidup dalam perdamaian. Hal inilah yang menjadikan perlunya deteksi dini terhadap hal-hal yang mengarah terhadap perbuatan bughat.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Tepat Dan Penting

“Begitu pentingnya ketaatan pada pemerintah yang sah, seringkali digambarkan dengan perumpamaan bahwa terhadap pemerintah yang zalim saja kita dilarang untuk melakukan pembangkangan,” ucapnya.

Andi menyebut dalam menyampaikan masukan, nasihat, ataupun saran terhadap pemerintah bisa dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang baik. Jangan dengan menggunakan narasi-narasi yang dapat mencabik-cabik perasaan dan persaudaraan sebangsa dan setanah air.

“Andai kata di kemudian hari kebijakan yang diambil pemerintah perlu dilakukan evaluasi, kita sebagai elemen bangsa dapat memperbaikinya secara bersama-sama sesuai dengan porsi diri kita masing-masing. Jika porsi kita hanya sebatas dapat memberikan saran dan kritik, maka lakukanlah dengan cara yang baik,” tegasnya.

Terakhir, Andi juga menilai kebijakan pemerintah sudah sepatutnya dapat disosialisasikan secara khusus kepada para pemuka agama yang notabene didengar oleh banyak orang. Pada konteks Perppu Cipta Kerja, para pemuka agama juga perlu diyakinkan bahwa pada kebijakan pemerintah ini terdapat banyak hal yang positif seperti dapat memangkas birokrasi-birokrasi yang kurang diperlukan yang dapat menghambat percepatan investasi dan lain sebagainya.

Baca juga : Ditegaskan Gus Halim, Penyusunan Program Untuk Desa Wajib Berbasis Data

“Apabila para pemuka agama dapat menyampaikan kepada para pengikutnya, maka dampaknya akan sangat baik bagi negara ini karena semakin tumbuh optimisme di tengah-tengah masyarakat atas kebijakan pembuatan Perppu Cipta Kerja yang telah diambil,” ujar Andi.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.