Dark/Light Mode

Ramai Isu Masa Cuti Hingga Upah

Perppu Ciptaker Panas Gegara Hoaks

Minggu, 8 Januari 2023 07:55 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri. (Foto: Kemnaker)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri. (Foto: Kemnaker)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masih jadi buah bibir. Perppu Ciptaker memanas, gegara banyak informasi keliru yang beredar alias hoaks.

Yang bikin panas Perppu Ciptaker, antara lain isu seputar masa cuti, outsourcing hingga upah. Isu krusial itu banyak dibicarakan publik, terutama ka­langan serikat pekerja. Mereka khawatir akan implementasi Perppu tersebut.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) me­nepis sejumlah isu liar tersebut. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menerangkan, tujuan penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

Baca juga : Perppu Ciptaker Untuk Lindungi Tenaga Kerja

Ia menilai banyak orang salah menangkap informasi yang kelir, sehingga menimbulkan kekha­watiran. Seperti kabar yang akan menghapus libur 2 hari dan cuti haid-melahirkan.

“Ini ada hoaks yang berkem­bang Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur jadi itu tidak benar,” kata Indah da­lam keterangan persnya, secara virtual, kemarin.

Padahal, sejatinya jumlah waktu istirahat tetap tergantung jumlah waktu kerja yang diter­apkan oleh pemilik perusahaan. Dia bilang urusan masa libur itu 1 hari atau 2 hari, tergan­tung peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama antara perusahaan dengan karyawan.

Baca juga : Ramalan Pengamat: Gugatan Uji Materi Perppu Cipta Kerja Ditolak MK

“Jadi ini tetap harus dimusyawarahkan antara pengusaha dan pekerja bukan dihapus seperti yang beredar,” jelasnya.

Indonesia sebagai anggota International Labour Organisation tentu tidak bisa seme­na-mena sampai menghapus waktu libur pekerja. RI sampai sekarang, lanjut Indah, tetap konsisten dengan waktu kerja maksimal 40 jam/minggu.

Jika ada perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari waktu yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut harus mendapat izin dari Kementerian Ketenagakerjaan karena terkait risiko keselamatan kerja.

Baca juga : Akademisi Unas: Penerbitan Perppu Ciptaker Langkah Tepat

“Bila dalam satu minggu peru­sahaan menetapkan waktu kerja enam hari, maka pekerja berhak dapat libur satu hari. Kalau lima hari kerja, maka pekerja berhak untuk istirahatnya dua hari dan seterusnya. Mengenai libur nggak mesti Sabtu atau Minggu,” jelasnya.

Indah juga membantah Perppu Cipta Kerja menghapus cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Semua itu masih ada dan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti mela­hirkan tidak dituangkan dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan),” bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.