Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korupsi Proyek Kapal di Bea Cukai dan KKP, KPK Periksa Dirut PT Daya Radar Utama 

Senin, 17 Juni 2019 14:33 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan, Senin (17/6). Amir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Dalam pemeriksaan ini, Amir diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJBC, Istadi Prahastanto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/6). 

Amir Gunawan bersama-sama Istadi Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Lelang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat (fast patrol boat/FPB) di DJBC Kemenkeu. 

Kasus ini bermula saat Sesditjen Bea Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Setjen Kemenkeu untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat jenis FPB 28m, 38m dan 60m. DJBC pun mendapat alokasi anggaran untuk tahun jamak 2013-2015 sebesar Rp 1,12 triliun. 

Baca juga : KPK Terus Pelajari Dokumen Kapal Pengadaaan Bea Cukai dan KKP

Dalam proses lelang, Istadi selaku PPK diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28m dan 60m serta metode pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38m. Pada proses pelelangan terbatas, Istadi diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil. Dalam Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawas untuk Kapal Patroli Cepat 38 meter, Istadi diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu. Setelah pengumuman lelang, Istadi sebagai PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas dan pembangunan kapal patroli cepat dengan nilai total Rp 1,12 triliun.

Tak hanya itu, dalam proses pelaksanaan pengadaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Saat uji coba kecepatan, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi dual class seperti yang dipersyaratkan di kontrak. 

Meski demikian, pihak DJBC tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran. Sembilan dari 16 proyek kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT. Daya Radar Utama yaitu lima unit FPB ukuran 28 meter (Kapal BC 20009 sampai dengan BC 20013) dan empat unit FPB ukuran 38 meter (Kapal BC 30004 sampai dengan BC 30007). 

Selama proses pengadaan diduga Istadi sebagai PPK, dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 Euro sebagai Sole Agent Mesm yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat. Atas dugaan korupsi ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 117, 7 miliar. 

Baca juga : Korupsi Kapal Ratusan Miliar, KPK Geledah 3 Tempat

Tak hanya pengadaan kapal di DJBC Kemenkeu, KPK juga menetapkan Amir Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan empat unit kapal 60m untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2012-2016. 

Dalam kasus ini, KPK juga menyematkan status tersangka terhadap pejabat KKP, yakni Aris Rustandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kasus ini bermula saat Panitia Pengadaan Pembangunan SKIPI Tahap I merencanakan proses lelang dimulai tanggal 5 Desember 2011 dan pemenangnya diumumkan pada 15 Juni 2012. Selanjutnya, pada Oktober 2012, Menteri KKP saat itu menetapkan PT Daya Radar Utama sebagai pemenang Pekerjaan Pembangunan Kapal SKIPl dengan nilai penawaran US$ 58.307.789 atau Rp 558.531.475.423 dengan kurs saat itu. 

Pada Januari 2013, Aris Rustandi yang menjabat sebagai PPK dan pihak PT. DRU menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan SKIPl Tahap I dengan nilai kontrak US$ 58.307.789. Selanjutnya, pada Februari 2015, Aris dan Tim Teknis melakukan kegiatan FAT (Factory Acceptance Test) ke Jerman. Untuk kegiatan tersebut PPK dan Tim Teknis diduga menerima fasilitas dari PT. DRU sebesar Rp 300 juta.  Kemudian, pada April 2016, Aris melakukan serah terima empat unit kapal SKIPI bernama ORCA 01 sampai dengan ORCA 04 dengan Berita Acara yang ditandatangani AMG yang menyatakan pembangunan Kapal SKIPI telah selesai 100%. Aris pun membayar seluruh termin pembayaran kepada PT. DRU senilai US$ 58.307.788 atau setara Rp 744.089.959.059. 

Padahal, diduga biaya pembangunan empat unit kapal SKIPI hanya Rp 446.267.570.055. Diduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, seperti belum adanya Engineering Estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan sejumlah perbuatan melanggar hukum lainnya. 

Baca juga : KPK Periksa Empat Anggota DPRD Jambi

Tak hanya itu, empat unit kapal SKIPI tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutukan. Beberapa di antaranya kecepatannya yang tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, markup volume plat baja dan aluminium, dan kekurangan perlengkapan kapal lain. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 61,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.