Dark/Light Mode

Ini Peran Paulus Tannos Dalam Korupsi e-KTP

Selasa, 13 Agustus 2019 18:44 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: KPK)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Salah satunya, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, sebelum proyek e-KTP dimulai pada tahun 2011, Paulus telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Termasuk, dengan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Baca juga : Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru e-KTP

Dua orang ini juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.

"Tersangka PLS bertemu dengan tersangka HSF dan ISE di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Baca juga : Segera Diumumkan, Nama 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output. Di antaranya, Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011, ditetapkan oleh Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Paulus melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, dan Isnu Edhie untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. "Di situ juga disepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee, yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri," tutur Saut.

Baca juga : Sekolah Ini Bisa Cetak Pilot Dalam 110 Hari

Atas perbuatan Paulus, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar dari proyek e-KTP ini. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.