Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Kredit Proyek
Kejagung Sita Dua Rumah Eks Direksi Waskita Karya
Sabtu, 21 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Kita fokus pada asset recovery atau pengembalian kerugian keuangan negaranya,” kata Sumedana.
Bambang Rianto dituduh menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk mengaburkan atau menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF itu diklaim Bambang untuk membayar utang perusahaan terhadap vendor.
Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan,tersangka ditahan di Rutan Kejagung.
Baca juga : Kejagung Tahan Tersangka Warga Negara Amerika
Diketahui, Bambang Rianto juga pernah tercatat sebagai Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, salah satu anak perusahaan Waskita Karya.
Penunjukannya itu dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 tanggal 21 April 2021.
Bambang Rianto melaporkan total harta kekayaan bersih sebesar Rp 23 miliar pada 27 Februari 2022. Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, dia memasukkan enam sumber harta kekayaan.
Baca juga : KPK Sita Duit Di Kas Daerah Rp 8 Miliar
Hartanya berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya. Di antara hartanya, sebanyak sembilan tanah maupun bangunan tersebar di Jabodetabek senilai Rp17.965.000.000. Bambang juga tercatat memiliki lima mobil dan enam motor senilai Rp 2.025.500.000.
Adapun harta bergerak lainnya Rp 1.189.950.000. Dia jugamemiliki surat berharga Rp 332.247.200, kasdan setara kas dengan total Rp 1.461.934.910, serta harta lain Rp1.222.619.033.
Total kekayaan Bambang Rianto yang dilaporkan mencapai Rp 24.197.251.143. Namun, Bambang turut melaporkan utang sebesar Rp 991.797.589. Sehingga total harta kekayaannya Rp 23.205.453.554. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya