Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Red Notice Terlambat Terbit

Buronan Kasus E-KTP Lolos Lalu Menghilang

Jumat, 27 Januari 2023 07:30 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. (Foto: Antara).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi keberadaan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek e-KTP di Thailand. Namun pemilik PT Sandipala Arthaputra itu gagal ditangkap.

Gara-garanya red notice terlambat diterbitkan. Sehingga Paulus bisa lolos dan kini menghilang.

“Kalau pada saat itu betul-betul red notice sudah ada, yang bersangkutan sudah bisa ditangkap di Thailand,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Baca juga : KPK Sebut Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Sempat Terlacak Di Thailand

Jenderal bintang dua itu engganmenyalahkan pihak mana pun. Ia menyadari ada proses ad­ministrasi yang mesti ditempuh dalam penerbitan red notice.

Yakni, melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia lalu dikirim ke markas Interpol Lyon, Prancis. Kemudian baru disebarluaskan ke 190 negara anggota Interpol.

“Ini namanya liku-liku penegakan hukum yang dikiranya kita mudah, ternyata hanya karena satu lembar surat,” keluh Karyoto.

Baca juga : KSP: Identitas Perkuat Persatuan, Bukan Instrumen Politik Pecah Belah

Kesalahan red notice ini segera diperbaiki. “Mudah-mudahan yang sudah issued (dimasukkan secara resmi da­lam sistem) sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara in­ternasional dari Interpol Lyon,” harap Karyoto.

Untuk penerbitan red notice, KPK berkoordinasi dengan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Terkait keterlambatan penerbitan red notice Paulus Tannos, Rakyat Merdeka beru­saha mengkonfirmasi Kepala Divhubinter Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti. Namun ia membalas pesan yang dikirim nomor WhatsApp-nya.

Baca juga : Belum Ditemukan Kasus Popcorn Lung Di Tanah Air

Begitu pula dengan Sekretaris NCB Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Amur Chandra ketika dikonfirmasi.

Paulus Tannos diduga menetapdi Singapura. Untuk mencari keberadaan buronan itu, KPK berkoordinasi dengan lembagaantikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Peluang untuk memulangkan Paulus Tannos menjadi besar pasca perjanjian ekstradisi Indonesia – Singapura.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.