Dark/Light Mode

Red Notice Terlambat Terbit

Buronan Kasus E-KTP Lolos Lalu Menghilang

Jumat, 27 Januari 2023 07:30 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. (Foto: Antara).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Merasa tak lagi aman di Singapura, Paulus Tannos pun mencari tempat pelarianbaru.

Sebelumnya, KPK pernah menangkap buronan yang kabur di negeri Gajah Putih itu. Yaitu Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Nunun ditangkap Kepolisian Thailand pada Jumat (9/12/2011). Penangkapan itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK saat itu, Chandra M. Hamzah.

Baca juga : KPK Sebut Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Sempat Terlacak Di Thailand

Ia menjelaskan, penangka­pan tersebut merupakan hasil koordinasi yang sudah berjalan sejak Nunun Nurbaeti ditetapkan sebagai buronan internasional oleh Interpol.

“Pertama-tama perintah pe­nyidikan dengan tersangka NN, kemudian KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri yang kemudian diserahkan ke Interpol dan disebarkan ke se­luruh negara anggota interpol,” jelas Chandra.

Setelah mengetahui Nunun berada di Thailand, KPK memohonekstradisi dengan bantuan Kedutaan Besar RI di Bangkok.

Baca juga : KSP: Identitas Perkuat Persatuan, Bukan Instrumen Politik Pecah Belah

Pada Juni 2011, pengadilan Thailand memutuskan untuk menangkap Nunun. Lalu diserahkan kepada KPK.

Chandra mengungkapkan, sebelumnya KPK telah melaku­kan beberapa kali koordinasi denganotoritas Thailand untuk bisa memulangkan istri mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun itu.

“Kami menyampaikan info yang kami miliki kepada ke­polisian Thailand dan digunakan untuk menemukan tersangka,” ujarnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.