Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Red Notice Terlambat Terbit
Buronan Kasus E-KTP Lolos Lalu Menghilang
Jumat, 27 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Merasa tak lagi aman di Singapura, Paulus Tannos pun mencari tempat pelarianbaru.
Sebelumnya, KPK pernah menangkap buronan yang kabur di negeri Gajah Putih itu. Yaitu Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Nunun ditangkap Kepolisian Thailand pada Jumat (9/12/2011). Penangkapan itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK saat itu, Chandra M. Hamzah.
Baca juga : KPK Sebut Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Sempat Terlacak Di Thailand
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi yang sudah berjalan sejak Nunun Nurbaeti ditetapkan sebagai buronan internasional oleh Interpol.
“Pertama-tama perintah penyidikan dengan tersangka NN, kemudian KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri yang kemudian diserahkan ke Interpol dan disebarkan ke seluruh negara anggota interpol,” jelas Chandra.
Setelah mengetahui Nunun berada di Thailand, KPK memohonekstradisi dengan bantuan Kedutaan Besar RI di Bangkok.
Baca juga : KSP: Identitas Perkuat Persatuan, Bukan Instrumen Politik Pecah Belah
Pada Juni 2011, pengadilan Thailand memutuskan untuk menangkap Nunun. Lalu diserahkan kepada KPK.
Chandra mengungkapkan, sebelumnya KPK telah melakukan beberapa kali koordinasi denganotoritas Thailand untuk bisa memulangkan istri mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun itu.
“Kami menyampaikan info yang kami miliki kepada kepolisian Thailand dan digunakan untuk menemukan tersangka,” ujarnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya