Dark/Light Mode

Ogah Lapor Dana Kampanye

Parpol Bakal Dicoret Jadi Peserta Pemilu

Minggu, 29 Januari 2023 07:25 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. (Foto: ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. (Foto: ANTARA/Boyke Ledy Watra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan sanksi bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang tidak menyerahkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).

“Ingat, sanksi yang paling berat adalah pembatalan status peserta Pemilu 2024,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik dalam siaran persnya, kemarin.

Dipaparkan, sanksi tersebut terdapat dalam Pasal 67 PKPU Nomor 24 Tahun 2018. Pasal ini berbunyi, Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksiberupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Baca juga : Parpol Jangan Nyolong Start Di Jagat Maya Ya

Selain itu, parpol juga wa­jib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika parpol tidak lapor, maka calon anggota lestari dari parpol tersebut juga berpotensi tidak akan dilantik.

Aturan ini juga tercantum dalam Pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018. Pasal ini berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak me­nyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).

“Dikenai sanksi berupa ti­dak ditetapkannya calon ang­gota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersang­kutan menjadi calon terpilih,” ujarnya.

Baca juga : Kaesang Mau Juga Jadi Makhluk Politik

KPU, lanjut Idham, juga mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2024 mem­buka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pelaporan ini agar lembaga keuangandapat memantau aliran dana kampanye.

“Agar memudahkan pe­mangku kepentingan melaku­kan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye,” tuturnya.

RKDK wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian, usai penghitungan suara, RKDK tersebut harus wajib langsung ditutup.

Baca juga : HT Angkat Michael Victor Sianipar Dan Sortaman Saragih Jadi Ketua DPP Partai Perindo

“Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, dan ditutup setelah pemungutan dan perhi­tungan suara, paling lambat 15 hari,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.