Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lolos Dari Jerat Hukum
Pendiri KSP Indosurya Bakal Dibidik Kasus Baru
Minggu, 29 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Adapun nilai bunga itu lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.
Pada 2018, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangandi KSP Indosurya.
Baca juga : Gelar Pameran Pendidikan, SI-UK Bawa 23 Universitas Bergengsi
Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019. Padahal, semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.
Pada 10 Februari 2020, terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah. Di 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.
Baca juga : Usaha Penduduk Lokal Jadi Masuk Pasar Global
Setelah itu, para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya. Saat itu, KSP Indosurya memberi syarat bahwa nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai Asset Under Management (AUM).
Pada Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberitahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1 juta per nasabah.
Baca juga : Moeldoko Ingin Durian Indonesia Jadi Komoditas Unggul di Pasar Dunia
Sejak saat itu, para nasabah mulai resah. Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya