Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Tuntutan Perkara Pembelian Helikopter

Mantan KSAU Disebut Turut Terlibat Korupsi

Selasa, 31 Januari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Jhon Irfan Kenway dituntut 15 tahun penjara denda Rp.1miliar subsider enam bulan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Jhon Irfan Kenway dituntut 15 tahun penjara denda Rp.1miliar subsider enam bulan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc).

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dianggap terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.

Dalam sidang tuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Irfan, Agus, dan beberapa pihak lainnya ter­bukti merugikan negara Rp738,9 miliar dalam pembelian helikop­ter Augusta Westland (AW)-101.

“Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi telah mem­peroleh sejumlah uang atau harta benda dengan secara melawan hukum,” ujar Jaksa Ariawan Agustiartono membacakan tun­tutan hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca juga : Pasca Bentrokan Warga Dengan Satpam, PTPN III Minta Seluruh Pihak Jaga Situasi Tetap Kondusif

Jaksa menjelaskan dalam pem­belian heli ini Irfan menangguk untung Rp183.207.870.911,13. Sementara Agus Supriatna yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti mendapatkan keuntungan Rp17.733.600.000.

Uang itu, kata jaksa, disamarkan dengan istilah Dana Komando (Dako) yang diambil dari pembayaran pada termin pertama sebesar Rp436.689.900.000. Sehingga Irfan hanya menerima pembayaran Rp418.956.300.000.

“Sesuai kesepakatan diambil 4 persen dari keseluruhan pembayaran tahap kesatu yakni sebesar Rp17.733.600.000 untuk dipergunakan sebagai Dana Komando yang ditujukan kepada Agus Supriatna,” urai jaksa.

Baca juga : Jaksa KPK Nyerah Panggil Eks KSAU

Irfan membantah pemberian uang ini. Namun jaksa menemu­kan alat bukti petunjuk berupa pesan singkat (SMS) pada 4 Mei 2017 di telepon genggam milik Irfan.

Pesan itu erkait reservasi penginapan gratis dari Irfan kepada Agus. Bukti itu menurut jaksa, menunjukkan sedemikian dekat hubungan keduanya. Apalagi pesanan itu dibuat pada saat proses pembelian helikopter AW-101 untuk TNI AU pada 2016 silam.

“SMS tersebut menunjukkan pengadaan helikopter AW-101 tersebut ‘tidak baik-baik’ saja. Berdasarkan uraian di atas maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kor­porasi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan,” nilai jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.