Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Tuntutan Perkara Pembelian Helikopter

Mantan KSAU Disebut Turut Terlibat Korupsi

Selasa, 31 Januari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Jhon Irfan Kenway dituntut 15 tahun penjara denda Rp.1miliar subsider enam bulan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Jhon Irfan Kenway dituntut 15 tahun penjara denda Rp.1miliar subsider enam bulan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc).

 Sebelumnya 
Lebih jauh jaksa menguraikan di persidangan Irfan mengaku pernah mengembalikan dako tersebut pada 5 September 2016. Meskipun menunjukkan bukti surat pernyataan pengembalian dana tersebut, namun Irfan di­anggap tidak bisa menunjukkan keberadaan uangnya.

Menurut jaksa, pengakuan itu menegaskan adanya pemberian uang kepada Agus. “Selain itu pemberian sejumlah uang terse­but telah vooltoid diserahkan oleh Terdakwa kepada pihak pemberi kerja,” tandas jaksa.

Jaksa meyakini Irfan menguntungkan korporasi AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusa­haan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar Amerika atau sekitar Rp 146.342.494.088,87.

Baca juga : Pasca Bentrokan Warga Dengan Satpam, PTPN III Minta Seluruh Pihak Jaga Situasi Tetap Kondusif

Jaksa menyebut, perbuatan korupsi ini dilakukan Irfan ber­sama-sama Agus Supriatna dan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.

Serta Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 - 20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko, Kadisasa AU dan PPK periode 20 Juni 2016 - 2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Jaksa menyebut, pada Mei 2015 hingga Februari 2017, Irfan cs mengatur spesifikasi teknis helikopter angkut AW-101, mengatur proses pembeliannya dan menyerahkan helikopter yang tidak memenuhi spesifikasi.

Baca juga : Jaksa KPK Nyerah Panggil Eks KSAU

Alhasil, helikopter AW-101 tidak bisa dipergunakan sebagai alat angkut militer. Sebab, he­likopter ini semula dibuat untuk keperluan VVIP yang spesifi­kasinya berbeda untuk keperluan angkut militer.

“Padahal uang negara yang digunakan harus memenuhi kriteria kebutuhan. Sehingga pengadaan helikopter AW-101 dinyatakan total loss,” ujar jaksa.

Jaksa pun meminta majelis hakim menghukum Irfan dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsier 6 bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.