Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Begini Cara Bos Dealer Wahana Auto Eka Marga Ngakalin Pajak
Kamis, 15 Agustus 2019 19:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Wahana Auto Eka Marga (WAE) dan empat orang lainnya dari unsur penyelenggara negara dalam kasus suap restitusi (pembayaran kembali) pajak perseroan pada 2015 dan 2016.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris PT WAE Darwin Maspolim (DM), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD), dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS) Kemudian, dua orang lainnya adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU) dan Anggota Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naif Fahmi (MNF).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kasus ini bermula pada saat PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar.
Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut.
Tiga orang, yakni Hadi, Jumari, dan Naif Fahmi ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, Hadi Sutrisno menyampaikan kepada PT WAE, mereka tidak lebih bayar. Melainkan, kurang bayar.
Baca juga : Begini Cara Lexus Manjain Pelanggannya
Hadi pun menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar. Darwin Maspolim pun menyetujui permintaan tersebut. PT WAE krmudian mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkannya dengan bentuk valuta asing, yakni dollar Amerika Serikat.
"Pada April 2017 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp 4,59 miliar.
SKPLB tersebut ditandatangani oleh Tersangka YD sebagai Kepala KPP PMA Tiga," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
Saut melanjutkan, sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang kepada Hadi di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Jumlahnya, 73,700 dolar, dikemas dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam "Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar 18,425 dolar per orang," ungkap Saut.
PT WAE pun kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 2,7 miliar.
Baca juga : Begini Cara APP Sinar Mas Cegah Kebakaran Hutan
Saut mengatakan sebagai tindak lanjut, Yul Dirga menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa. Pada saat proses klarifikasi, Hadi memberitahukan pihak PT WAE, terdapat banyak koreksi.
Seperti pada SPT Tahunan PPn WP Badan 2015, PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih bayar. Hadi pun kembali mengulangi modusnya; mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada PT WAE.
Kali ini permintaan Hadi tidak langsung disetujui pihak PT WAE. Hadi kemudian membicarakan negosiasi fee dengan Yul Dirga. Akhirnya disepakati Komitmen fee sejumlah Rp 800 juta.
Pihak PT WAE kembali menggunakan sarana money changer untuk menukar uang suap itu menjadi dolar Amerika Serikat.
"Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp 2,77 miliar," tutur Saut.
Baca juga : Carrie Lam Nyatakan RUU Ekstradisi Mati, Warga Hong Kong Tetap Tak Percaya
Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang senilai 57.500 dolar pada Hadi di toilet sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian dibagi Hadi kepada dan Tim Pemeriksa Jumari, dan M. Naif Fahmi selaku anggota timnya.
Masing-masing mendapatkan duit sekitar 13.700 dolar Sementara Yul Dirga mendapatkan 14,400 dolar.
Atas perbuatannya, Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya