Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Putuskan Balik Ke Kejaksaan Agung

Direktur Penuntutan KPK Dilepas Firli, Diantar Sekjen

Sabtu, 4 Februari 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto memutuskan mundur. Dia balik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan karier di Korps Adhyaksa.

 Fitroh membantah mundur karena ada tekanan dalam bertu­gas di KPK. “Sesuai keterangan resmi Jubir KPK,” katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, sejak akhir tahun lalu Fitroh ingin kembali ke Kejagung untuk mengembangkan karier.

Ali menegaskan, Fitroh bukan mundur karena ada intervensi dalam menangani kasus Formula E. Melainkan karena keinginannyasendiri.

Baca juga : KPK Tunjuk Jaksa M Asri Irwan Sebagai Plt Direktur Penuntutan

“Ini supaya jelas, supaya clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri ataupun di­tarik ya,” kata Ali.

Ali mengutarakan, Ketua KPK Firli Bahuri juga melepas Fitroh secara seremonial untuk kembali ke lembaga asalnya. Bahkan Fitroh diantar Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Jubir berlatar jaksa ini juga menambahkan, bukan hanya Fitroh yang kembali ke lembaga asal. Jaksa bernama Kresno juga diantar bersamaan dengan Fitroh ke Kejagung.

Ali mengatakan, KPK ber­terima kasih kepada keduanya lantaran sudah mengabdi hampir 12 tahun di lembaga antirasuah. Mereka turut membantu upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga : Bukan Karena Formula E, Direktur Penuntutan KPK Kembali Ke Kejagung Untuk Kembangkan Karir

“Kami tentu berharap keduanya dapat menularkan pengalamannya selama di KPK dan menyebarkan nilai-nilai KPK di lingkungannya,” ujar Ali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, masa tugas Fitroh di KPK sudah habis.

Fitroh sudah bertugas di lembagaantirasuah selama lebih dari satu dasawarsa.

“Jadi bukan dikembalikan atau ditarik untuk kembali. Tetapi memang masa penugasannya di sana sudah habis,” tandas Ketut.

Baca juga : Alasan Kejagung Lebih Bersinar Ketimbang KPK Dan Polri

Saat ini belum ada keputusan dari pemimpin Kejagung menge­nai penempatan Fitroh. Apakah akan mendapatkan promosi ja­batan menjadi pimpinan wilayah atau masuk tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.