Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi lainnya dan dua orang panitera MK, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat terkait perubahan substansi putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK pada 23 November 2022.
Saat itu, kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra yakni “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya.”
Baca juga : Demokrat Nimbrung Gugat UU Pemilu Di MK
Sedangkan, yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan dan seterusnya...”
Frasa ‘dengan demikian’ berubah menjadi ‘ke depan’ berdampak besar. Putusan asli dengan frasa ‘dengan demikian’ membawa implikasi bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR tidak harus sesuai alasan yang disyaratkan di Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang MK.
Sedangkan, frasa ‘ke depan’ memiliki dampak berbeda. Di mana setelah putusan ini, pemberhentian hakim MK harus sesuai Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang MK.
Baca juga : Ajak Kuda Beli Es Krim Via Drive Thru
Laporan ini dilayangkan oleh advokat Zico Leonard Digardo Simanjuntak selaku pemohon dalam perkara nomor 103 tersebut. “(Yang dilaporkan) panitera dan semua hakim MK karena kita tidak tahu siapa yang melakukan,” kata Zico di Jakarta, kemarin.
Zico menjelaskan, dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’. Menurut dia, perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.
“Ini suatu hal yang baru apabila dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda,” ujar dia.
Baca juga : Hasil Seri A, Napoli Makin Kokoh Di Puncak
Zico menduga, perubahan isi putusan itu dilakukan oleh oknum di tingkat kepaniteraan atau kesekjenan karena penyusunan risalah sidang merupakan tanggung jawab panitera sidang dan publikasinya menjadi ranah pihak kesekjenan MK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya