Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bila Terbukti Ada Pemalsuan

Hakim MK Wajib Dihukum

Sabtu, 4 Februari 2023 06:45 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi lainnya dan dua orang panitera MK, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Mereka dilaporkan atas dugaan pe­malsuan surat terkait perubahan substansi putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK pada 23 November 2022.

Saat itu, kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra yakni “Dengan de­mikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: men­gundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan seba­gaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya.”

Baca juga : Demokrat Nimbrung Gugat UU Pemilu Di MK

Sedangkan, yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan dan seterusnya...”

Frasa ‘dengan demikian’ berubah men­jadi ‘ke depan’ berdampak besar. Putusan asli dengan frasa ‘dengan demikian’ membawa implikasi bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR tidak harus sesuai alasan yang disyaratkan di Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang MK.

Sedangkan, frasa ‘ke depan’ memiliki dampak berbeda. Di mana setelah putu­san ini, pemberhentian hakim MK harus sesuai Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang MK.

Baca juga : Ajak Kuda Beli Es Krim Via Drive Thru

Laporan ini dilayangkan oleh advokat Zico Leonard Digardo Simanjuntak selaku pemohon dalam perkara nomor 103 tersebut. “(Yang dilaporkan) panitera dan semua hakim MK karena kita tidak tahu siapa yang melakukan,” kata Zico di Jakarta, kemarin.

Zico menjelaskan, dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’. Menurut dia, perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.

“Ini suatu hal yang baru apabila dinya­takan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi fras­anya sudah berbeda,” ujar dia.

Baca juga : Hasil Seri A, Napoli Makin Kokoh Di Puncak

Zico menduga, perubahan isi putusan itu dilakukan oleh oknum di tingkat kepanit­eraan atau kesekjenan karena penyusunan risalah sidang merupakan tanggung jawab panitera sidang dan publikasinya menjadi ranah pihak kesekjenan MK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.