Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
Periksa Dito Mahendra, KPK Dalami Aset-aset Eks Sekretaris MA Nurhadi
Senin, 6 Februari 2023 16:21 WIB
Sebelumnya
Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset. Dugaan pencucian uang ini bukan kasus pertama Nurhadi di KPK.
Baca juga : Relawan Anies Dorong Pendirian Sekretariat Perubahan
Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Baca juga : KPK Telusuri Dana Ke Eks Ketum PBNU
Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama 6 tahun. Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya