Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Periksa Dito Mahendra, KPK Dalami Aset-aset Eks Sekretaris MA Nurhadi
Senin, 6 Februari 2023 16:21 WIB
Sebelumnya
Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset. Dugaan pencucian uang ini bukan kasus pertama Nurhadi di KPK.
Baca juga : Relawan Anies Dorong Pendirian Sekretariat Perubahan
Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Baca juga : KPK Telusuri Dana Ke Eks Ketum PBNU
Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama 6 tahun. Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya