Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Periksa Dito Mahendra, KPK Dalami Aset-aset Eks Sekretaris MA Nurhadi
Senin, 6 Februari 2023 16:21 WIB
Sebelumnya
Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset. Dugaan pencucian uang ini bukan kasus pertama Nurhadi di KPK.
Baca juga : Relawan Anies Dorong Pendirian Sekretariat Perubahan
Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Baca juga : KPK Telusuri Dana Ke Eks Ketum PBNU
Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama 6 tahun. Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya