Dark/Light Mode

KPK Dalami Pertemuan Eks Bos Lippo Eddy Sindoro Dengan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Kamis, 22 Desember 2022 16:05 WIB
Foto: Gedung KPK.
Foto: Gedung KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa pihak swasta bernama Indri, Rabu (21/12). Indri, eks sekretaris Eddy Sindoro, digarap sebagai saksi kasus dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaannya adanya pertemuan antara Eddy Sindoro dengan tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Kabag Pemberitaan Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (22/12).

Baca juga : Kasus TPPU, KPK Panggil Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro

Sementara seorang saksi lagi, Mahendra Dito S, tidak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya," imbau Ali.

Eddy Sindoro sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019. Dia terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS.

Baca juga : Sandiaga Dorong Pelaku UMKM Dan IKM Manfaatkan Teknologi Di Ternate

Uang diberikan agar Edy Nasution mengurus dua perkara. Pertama, menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp 150 juta.

Sementara perkara kedua, Edy Nasution penerimaan pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, dengan imbalan 50 ribu dolar AS. Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi.

Dalam pertemuan itu, Eddy Sindoro menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan. Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.