Dark/Light Mode

Bantah Kriminalisasi Terdakwa Korupsi Heli AW-101

KPK: Tuduhan Serampangan Dan Kontraproduktif

Senin, 6 Februari 2023 20:48 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan tim penasihat hukum Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, Pahrozi yang menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkriminalisasi kliennya.

John Irfan Kenway merupakan terdakwa pengadaan helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI) tahun 2016.

"Kami memberikan kesempatan yang sama pada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan secara yuridis. Namun, bukan dengan cara serampangan membangun narasi kontraproduktif dengan penegakan hukum itu sendiri," ujar Ali, saat dikonfirmasi, Senin (6/2).

Baca juga : Dituntut 15 Tahun Bui, Kuasa Hukum John Irfan Kenway Keberatan

Dia memastikan, tim JPU komisi antirasuah tidak terpengaruh dengan tuduhan yang dilayangkan kubu John.

"Hal ini sudah biasa. Namun kami memastikan, seluruh proses penegakan hukum di KPK tidak lepas dari aturan hukum yang harus ditegakkan dan semuanya dapat terukur dan diuji secara terbuka," tegas Juru Bicara berlatarbelakang jaksa ini.

Sebelumnya, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2), Pahrozi mengatakan, jaksa mengada-ngada ketika menyatakan kliennya mengatur atau mengendalikan ULP (Unit Layanan Pengadaan) pengadaan helikopter AW-101.

Baca juga : Bantah Tuntutan Jaksa, Para Terdakwa Jelaskan Penyebab Kelangkaan Migor

Dia pun meminta majelis hakim menolak tuntutan Jaksa dan membebaskan kliennya dari segala tuduhan. 

Sebelumnya diketahui, Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga membebankan pidana tambahan kepada Irfan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 177.712.972.054,60.

Uang itu harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bila tidak maka harta bendanya akan disita dan dirampas negara untuk menutupinya. Jika tidak memiliki harta benda atau nilainya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.